POSMETRO MEDAN- Kasus dugaan pencurian empat tandan buah kelapa sawit milik PT CPA yang melibatkan seorang pemuda berinisial SS (21) akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Mediasi yang difasilitasi Polsek Pinangsori pada Selasa (14/7/2026) menghasilkan kesepakatan damai antara pihak perusahaan dan terduga pelaku.
Kapolsek Pinangsori Iptu J. Sinurat, S.Hseperti terungkap dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli Tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 15 Juli 2026 menyampaikan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan setelah pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf yang diterima dengan ikhlas oleh pihak PT CPA.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di area Blok D 16 Divisi I PT CPA, ketika SS diduga mengambil empat tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 70 kilogram.
Aksi itu diketahui petugas perusahaan dan terduga pelaku langsung diamankan bersama barang bukti. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp256.970 sebelum kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polsek Pinangsori untuk ditindaklanjuti.
Dalam mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinangsori Ipda Andri S. Saputra, S.H., kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan damai dan pihak pelapor mencabut tuntutannya sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.
Polsek Pinangsori menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan bentuk penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, dan penyelesaian perkara tindak pidana ringan secara humanis tanpa mengabaikan rasa keadilan.***