POSMETRO MEDAN, Medan – Ratusan peserta didik baru SMA Negeri 1 Lubuk Pakam mengikuti rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan penuh semangat, Rabu (15/7/202060.
Tak sekadar mengenalkan lingkungan sekolah, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta meningkatkan literasi digital sebagai bekal menghadapi tantangan era teknologi menuju Generasi Emas Indonesia 2045.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Junaidi Malik, SH, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pembekalan mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi kalangan pelajar.
Di hadapan ratusan siswa, Junaidi menegaskan bahwa MPLS merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam membangun karakter peserta didik. Menurutnya, sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah, para siswa harus dibekali sikap disiplin, tanggung jawab, integritas, serta rasa percaya diri agar mampu berinteraksi secara positif dengan teman, guru, maupun seluruh warga sekolah.
"Kegiatan ini dirancang untuk menanamkan nilai-nilai karakter, wawasan kebangsaan, serta pemahaman terhadap tata tertib sekolah. Dengan demikian, para siswa siap mengikuti proses pembelajaran dengan semangat, motivasi tinggi, dan memiliki mental yang kuat dalam menghadapi tantangan zaman," ujar Junaidi.
Dalam sesi edukasi, Junaidi juga memperkenalkan gerakan "Pahlawan Digital" yang mengusung moto "Berani Melindungi, Berani Menginspirasi, dan Berani Berbuat Baik." Gerakan tersebut mengajak para pelajar untuk menjadi generasi yang cerdas dalam memanfaatkan teknologi, bijak menggunakan media sosial, serta berani menjadi pelopor kebaikan di ruang digital.
Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan berbagai ancaman yang harus diwaspadai. Beberapa di antaranya adalah judi online, penipuan daring (scam), pencurian akun, perundungan siber (cyberbullying), penyebaran hoaks, akun palsu, grooming oleh orang asing di internet, penyebaran foto maupun video tanpa izin, phishing, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).