POSMETRO MEDAN- Pemkab Deli Serdang bersama Satpol PP dan aparat kepolisian melakukan penertiban sebuah bangunan yang dijadikan posko kelompok tani di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu.
Proses penertiban pada Selasa (14/7/2026) itu sempat diwarnai penolakan dari penghuni bangunan dan sejumlah warga yang mengaku menggarap lahan di kawasan tersebut. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan pembongkaran setelah mengeluarkan barang-barang milik penghuni dari dalam bangunan.
Bangunan yang dibongkar diketahui ditempati Abdul Rahim bersama keluarganya. Ia menyatakan bangunan tersebut berfungsi sebagai posko kelompok tani yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat beraktivitas sekaligus tempat tinggal.
Abdul Rahim mempertanyakan alasan pembongkaran itu.
Menurutnya, di sekitar lokasi masih terdapat bangunan lain yang juga berdiri di kawasan yang diduga memiliki status serupa, namun belum ditertibkan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak yang bersangkutan dan belum mendapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah.
Sejumlah warga juga menilai pengerahan aparat dalam penertiban tersebut berlebihan. Mereka mempertanyakan kejelasan status lahan, termasuk batas kawasan hutan lindung, jalur hijau, maupun legalitas bangunan yang berada di sekitar lokasi.
Pemkab Deli Serdang hingga kini belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penertiban, status lahan yang menjadi objek pembongkaran, maupun alasan pemilihan lokasi yang ditertibkan.