POSMETRO MEDAN- Personel Unit Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun dipimpin Kepala Tim Resmob Aiptu L. Sinaga berhasil menindak tegas pelaku premanisme berupa pungutan liar di wilayah hukum Polres Simalungun, Rabu (15/07/2026).
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima personel Reskrim, bahwa di lokasi depan Pabrik PTPN-4 Bah Jambi terdapat oknum yang meminta uang secara tidak sah kepada para sopir truk yang sedang parkir dengan alasan retribusi parkir, sehingga menimbulkan keresahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi di Depan Pabrik PTPN-4 Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada pukul 11.00 WIB.
Di tempat kejadian, tim langsung menemukan dan mengamankan satu orang pelaku yang sedang melakukan aksinya.
Pelaku yang diamankan bernama Edu alias Tarjo (45), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Saat diperiksa, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya meminta uang kepada sopir truk.
Turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memeriksa keterangan saksi-saksi.