POSMETRO MEDAN- Masih ingat pria bernama Nazrul Hapis? Ya, eks Kades Serapuh Asli, Kecamatan Tanjungpura, Langkat itu, kini sudah duduk di kursi pesakitan.
Dia didakwa Kejari Langkat dengan pasal korupsi dana desa senilai Rp387 juta. Uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk membiayai selingkuhannya. Duh!
Agenda pembacaan tuntutan pidana berlangsung di PN Tipikor Medan, Kamis (16/7/2026).
Dalam amar tuntutan jaksa,seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Seputar binjai reborn yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 18 Juli 2026, terdakwa dituntut pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 60 hari kurungan.
Kasus yang dialami terdakwa cukup dramatis. Masyarakatnya langsung menggerebek terdakwa bersama terduga selingkuhannya.
Bahkan Kantor Desa Serapuh Asli pun dipajang dalaman wanita. Kondisi itu membuat aparat penegak hukum turun melakukan pendalaman dan ditemukan perilaku koruptif hingga Nazrul Hapis diseret ke meja hijau.
Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan.***