POSMETRO MEDAN- Kuasa Hukum Erwin Pangihutan Situmeang SH, MH saat mendampingi kliennya Sahat Sihombing meminta perhatian serius dari Polres Tapanuli Tengah terkait kasus dugaan perusakan plang tanda batas tanah yang dilaporkan pada 20 Juni 2026.
Permintaan ini disampaikan usai peninjauan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama pihak Polres Tapanuli Tengah.
Menurutnya, kedatangan tim kuasa hukum beserta klien ke lokasi tersebut atas undangan resmi Polres Tapanuli Tengah untuk cek lokasi terkait laporan dugaan perusakan plang tanda batas tanah yang diduga dilakukan Jhonter Purba, yang telah dilaporkan pada 20 Juni 2026.
"Kami telah melakukan cek ke TKP bersama Polres Tapteng dan menunjukkan titik-titik yang diduga dirusak dan memberikan keterangan terkait surat kepemilikan tanah dan pembayaran pajak yang telah dibayarkan oleh klien kami atas tanahnya tersebut," ujar Erwin Pangihutan Situmeang SH, MH saat mendampingi kliennya Sahat Sihombing usai pengecekan, Sabtu (18/7/2026).
Kuasa Hukum Erwin Pangihutan Situmeang SH, MH dan kliennya Sahat Sihombing berharap kepada Kapolres Tapteng agar secepatnya menyelesaikan perkara ini sehingga ada kepastian hukum.
"Kami menduga ini bukan semata-mata tindak pidana perusakan plang tanda batas tanah saja, yang kami khawatirkan diduga ini menjadi langkah awal modus operandi untuk melakukan penyerobotan tanah milik kliennya," katanya.
Ia juga menyampaikan optimisme sekaligus harapan besar kepada Kapolres Tapanuli Tengah agar kasus ini ditangani secara tuntas dan adil.
"Kami berharap kepada Bapak Kapolres Tapanuli Tengah untuk terus memberikan atensi penuh terhadap permasalahan ini," harapnya.(Gabriel Ginting)