POSMETRO MEDAN- Satreskrim Polres Batu Bara telah mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pria asal Kecamatan Talawi ini diserahkan perangkat desa dan warga setempat kepada pihak kepolisian pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal,seperti dirangkum dalam sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 19 Juli 2026, tindak kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak perempuan berusia 14 tahun ini diduga telah terjadi berulang kali selama beberapa tahun.
Adapun kejadian terakhir dari tindakan itu diketahui berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Kini, Polres Batu Bara sedang memproses lebih lanjut hukum terhadap pelaku dengan memeriksa saksi maupun pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, dan segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban.***