POSMETRO MEDAN- SatresnarkobaPolres Labuhanbatu menangkap seorang perempuan Feronika Tampubolon (38) yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Pajak Hongkong, Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirondorung, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (18/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat petugas melakukan penggerebekan, Feronika berusaha membuang dua bungkus plastik klip berisi sabu ke tanah karena takut ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,89 gram bruto, satu sekop dari pipet, satu unit iPhone warna pink, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, seperti dirangkum dalam sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 20 Juli 2026, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Polisi juga masih memburu pemasok sabu yang diketahui bernama Simangunsong. Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.***