POSMETRO MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, ditunjuk sebagai salah satu anggota tim penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidanapencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sekadar diketahui, tim ini dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani proses penyidikan perkara yang bikin heboh sejagad itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan penunjukan itu.
Dia menyebut Muhibuddin menjadi salah satu dari 9 penyidik yang dipercaya Kejaksaan Agung untuk menangani kasus tersebut.
Rizaldi menyatakan pihaknya meyakini Muhibuddin akan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas penyidikan secara objektif dan berintegritas.
Rizaldi, seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 20 Juli 2026, mengungkapkan rekam jejak Muhibuddin sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 10 tahun menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugas itu.
Pengalaman itu dinilai menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung dalam menyusun tim penyidik.
Selain Muhibuddin, tim penyidik juga beranggotakan Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jamwas, Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rinaldi Umar selaku Wakajati Banten, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset, Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyusun tim ini tanpa melibatkan unsur dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).