POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali terbukti. Seorang residivis kasus narkotika berinisial D (41) berhasil diamankan di Kecamatan Bilah Hilir berkat sinergi antara SatresnarkobaPolres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu diduga seberat 30,81 gram bruto, timbangan elektronik, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja cepat dan kolaborasi timnya. "Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan," ujarnya.
Menurut keterangan, tersangka merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku masih aktif terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Mari bersama-sama kita ciptakan wilayah Labuhanbatu yang bersih dari narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan ditindaklanjuti dengan serius," tambah Kapolres.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan razia dan operasi pencegahan narkotika guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.(WIK/REL)