POMETRO MEDAN, Medan-- Polres Sibolga mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus Asisten Pemerintahan yang juga Plh Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis yang dilaporkan wartawan ke Polres Sibolga.
Ia dilaporkan salah seorang wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting terkait pelarangan atau pembatasan kerja wartawan, yang menurutnya telah melawan hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gabriel menyampaikan bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Sibolga terkait laporannya.
"SP2HP itu kita terima bernomor B/210 NII/Res. 1.24./2026/Reskrim yang diteken Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban," ujar Gabriel Campa Nella Ginting, di Mapolres Sibolga, Senin (20/7/2026).
Ia menuturkan, dalam SP2HP itu dijelaskan bahwa laporan itu berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 14 Juli 2026 atas nama pelapor Gabriel Campa Nela Ginting.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas diberitahukan kepada pengadu bahwa laporan/pengaduan telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan," demikian isi SP2HP Laporan itu yang diserahkan kepada wartawan.
Ditegaskan, guna kepentingan penyelidikan laporan itu, Polres Sibolga menunjuk Ipda Inal Tanjung selaku penyidik dan Aipda Erwin Syahputra selaku penyidik pembantu.
Kemudian, jika diperlukan maka pelapor dapat menghubungi kedua penyidik bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan itu.
Gabriel mengatakan bahwa kasus yang dilaporkannya tersebut mendapat dukungan dan perhatian yang serius dari sesama jurnalis yang bertugas di Sibolga dan Tapteng, yang mengecam rangkaian intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.
"Selain itu, permasalahan ini juga turut saya laporkan ke pimpinan perusahaan media tempat saya menulis. Maka itu, saya berharap kepada Polres Sibolga agar laporan saya ini dapat tetap ditindaklanjuti lebih serius," tutupnya.