POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam - Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan agenda Penjelasan Bupati Deli Serdang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih, didampingi Wakil Ketua DPRD Hamdani Syahputra, serta dihadiri para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penjelasan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Deli Serdang atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat selama tahun anggaran 2025.
Tantangan pembangunan ke depan, lanjutnya, akan semakin kompleks sehingga diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk kedelapan kalinya. Prestasi tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dalam pemaparan Ranperda, dijelaskan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4.842.829.886.434, dengan realisasi mencapai Rp4.833.365.736.551,45 atau 99,80 persen.