POSMETRO MEDAN, Labusel — Operasi senyap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam penyergapan dramatis bernuansa taktis di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, petugas berhasil meringkus dua tersangka beserta barang bukti ratusan gram sabu siap edar pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penyergapan diawali oleh masuknya informasi intelijen masyarakat yang melaporkan adanya pergerakan transaksi narkoba skala besar di kawasan Torgamba.
Merespons cepat ancaman tersebut, atas perintah tegas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H. langsung mengerahkan KBO Satres narkoba, Kanit I, dan Tim Opsnal ke zona sasaran.
Petugas Opsnal nekat mengambil risiko tinggi dengan menyusup masuk melalui skema penyamaran (undercover buy). Saat kesepakatan transaksi dicapai di titik yang ditentukan di wilayah Cikampak Permai, tim taktis yang mengepung lokasi langsung bergerak secepat kilat.
Dalam hitungan detik, armada mobil yang digunakan tersangka langsung disergap dan dilumpuhkan tanpa memberi ruang sedikit pun bagi pelaku untuk melarikan diri maupun membuang barang bukti. Dua pria yang diringkus dalam penggerebekan tersebut tak mampu berkutik saat moncong penyidikan mengarah kepada mereka.
Identitas kedua tersangka masing-masing berinisial JN alias Ogek (30), seorang wiraswasta asal Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, serta AS alias EEN (43), warga lokal yang bermukim di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Dari hasil penggeledahan teliti di lokasi penyergapan dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan bungkusan plastik hitam mencurigakan. Setelah diperiksa, di dalamnya tersembunyi 2 kantong plastik klip transparan berisi kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu dengan bobot fantastis mencapai 206,78 gram bruto.
Selain sabu, polisi menyita 1 unit mobil Toyota Avanza hitam berplat BK 1644 KK serta 2 unit ponsel (Vivo biru dan Realme putih) yang diduga keras dipakai sebagai sarana komunikasi jaringan.
"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui secara mutlak bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka," tegas Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).