POSMETRO MEDAN,Medan – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan sedikitnya sembilan kendaraan di Sibolangit, Sumatera Utara, menimbulkan korban jiwa dan luka. Polisi menetapkan sopir truk pengangkut air mineral sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, menyatakan bahwa sopir truk berinisial BS alias Ilham (40), warga Kabupaten Dairi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polrestabes Medan. Sementara kernet truk hanya berstatus sebagai saksi.
"BS alias Ilham sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar AKBP SL Widodo, Minggu (19/7/2026).
Widodo menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sopir diduga lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Menurut Widodo, penetapan tersangka hanya dilakukan terhadap sopir truk. Kernet truk diklaim tidak bersalah karena justru membantu sopir menarik rem saat kejadian.
"Kernet malah membantu. Hasil gelar perkara menyimpulkan hanya sopir yang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, jalur wisata Medan-Berastagi.
Akibat kecelakaan tersebut, empat orang meninggal dunia, enam orang mengalami luka berat, dan dua orang luka ringan. Total delapan orang lainnya mengalami luka-luka.