POSMETRO MEDAN, Asahan- Barak di Dusun II, Desa Lobu Rappah, Kecamatan Aek Songsongan dibongkar personel Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, karena diduga jadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Pembongkaran yang dilakukan Senin (20/7/2026), berawal dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau IPDA Ferry Habeahan, S.E., bersama personel Polsek Bandar Pulau mendatangi lokasi. Dalam kegiatan tersebut, polisi turut didampingi Kepala Desa Lobu Rappah, perangkat desa, kepala dusun, Babinsa, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sesampainya di lokasi yang berada di belakang salah satu rumah warga, petugas melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, barak yang diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian dibongkar agar tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Langkah cepat ini merupakan wujud keseriusan Polsek Bandar Pulau dalam merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Polri tidak hanya menindaklanjuti laporan warga, tetapi juga berupaya mencegah agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.
Usai kegiatan, Kepala Desa bersama warga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Bandar Pulau beserta seluruh personel atas respons cepat dan tindakan nyata yang dilakukan. Menurut mereka, kehadiran polisi memberikan rasa aman dan menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
Polres Asahan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Taslabnews)