POSMETRO MEDAN- Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan petugas.
Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial ES(50) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda.
Penangkapan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 9 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram, 1 paket ganja kering seberat 1,4 gram, 1 ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, 1 unit telepon genggam merk Vivo berwarna biru, dompet hitam, serta jaket berwarna hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta 1 unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H.,membenarkan penangkapan itu.
Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.