POSMETRO MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun.
Hingga kini, Kejati mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi-- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 24 Juli 2026-- mengatakan setiap laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurutnya, laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Rizaldi menjelaskan Kejati Sumut memang telah menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di beberapa daerah.
Namun, khusus untuk dugaan pungli yang disebut terjadi di Kabupaten Simalungun, pihaknya menyatakan belum ada laporan resmi yang diterima.
Ia menegaskan seluruh laporan masyarakat tetap akan diterima dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Kejati Sumut memastikan setiap pengaduan akan diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan pungli tersebut mencuat saat puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut pada Rabu (22/7/2026).