POSMETRO MEDAN- Babak baru dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) proyek Pipanisasi Perumda Tirtauli Kota Siantar, memasuki babak baru. Kejari Siantar, dilapor ke KPK atas dugaan gratifikasi berkedok Uang Harmonisasi.
Ketua Information Coruption Watch (ICW) Republik Indonesia, Jokly Sihotang, memastikan laporannya ke KPK terkait dugaan gratifikasi, itu kini nyaris rampung.
"Kalau tidak ada aral melintang, Senin pekan depan kita sampaikan laporannya ke KPK," janji Jokly, Jumat (24/07/2026) pagi.
Selain ke KPK, Jokly juga sudah menyiapkan laporan ke Jamwas Kejaksaan Agung.
Mendesak dilakukan pengusutan dan penindakan tegas terhadap oknum-oknum penerima gratifikasi dari proyek pipanisasi tersebut.
"Jadi selain KPK, laporan kita juga ada ke Jamwas Kejagung. Mendesak dilakukannya pengungkapan dugaan gratifikasi itu agar terang di mata publik. Kita berharap, dua laporan ini nantinya akan memperbaiki Perumda Tirtauli di masa akan datang. Juga, Kejaksaan kita terutama," sebut Jokly.
Bukan tanpa dasar, Jokly menempuh jalan tersebut lantaran kecewa dengan pihak Kejari Siantar.
Sebab, laporannya di Kejari Siantar soal dugaan KKN pada Proyek Pipanisasi Perumda Tirtauli Kota Siantar, sebesar Rp10 miliar, tidak berjalan sesuai harapan.
"Sudah hampir 4 bulan laporan saya ke Kejari Siantar tak jelas nasibnya sampai sekarang. Seperti tak diproses," curiga Jokly.
Dalam modus dugaan korupsi pada proyek pipanisasi yang dilaporkannya, diuraikan Jokly, pihak Perumda Tirtauli Kota Siantar mengerjakan sendiri proyek tersebut di lapangan.