POSMETRO MEDAN, Medan- Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsiproyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, menyatakan proyek senilai Rp191 miliar tersebut telah tuntas dikerjakan.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin. Mereka memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.
Dalam persidangan, Rudi Harianto menjelaskan konsep perencanaan Waterfront CitySamosir disusun menggunakan standar yang sama dengan proyek Sirkuit Mandalika di Lombok.
"Rumus perencanaannya sama. Yang membedakan hanya tenaga kerjanya. Standar perencanaan di Indonesia pada dasarnya sama," ujar Rudi di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/7/2026) sore.
Ia juga menerangkan sejumlah pekerjaan memang harus dikerjakan oleh tenaga ahli melalui mekanisme subkontrak, seperti pembangunan Patung Boraspati dan Panggung Apung.
"Itu memang pekerjaan khusus sehingga harus dikerjakan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus," katanya.
Saat ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai hasil akhir proyek yang dirancangnya, Rudi menegaskan seluruh pekerjaan telah selesai.
"Menurut saya hasilnya sangat bagus. Saya bangga," ucapnya.
Keterangan serupa disampaikan M Nurdin selaku konsultan pengawas. Ia menyebut seluruh item pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak.
"Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dinilai perlu penguatan karena terasa bergoyang. Tetapi itu karakteristik jembatan gantung," jelasnya.