POSMETRO MEDAN- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sei Rampah, Polres Serdang Bedagai (Sergai), menggelar sweeping di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (18/7/2026) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah, Ipda Ardila Napitupulu, bersama personel tim opsnal. Penyisiran difokuskan di kawasan Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang menjadi salah satu sasaran operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kafe milik D.P.S. (38), warga Desa Pon, yang kedapatan menjual minuman keras jenis Anggur Merah tanpa izin.
Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, termasuk jenis Kamput dan minuman beralkohol lainnya yang disimpan di dalam kafe tersebut.
Tim opsnal kemudian melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah kafe lainnya di sekitar lokasi.
Di beberapa tempat, petugas menemukan beberapa botol minuman beralkohol, namun tidak ditemukan jenis miras yang dilarang untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Pemilik kafe selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk dimintai keterangan.
Yang bersangkutan juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin yang sah.
Kapolsek Sei Rampah AKP Achmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardila Napitupulu, membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolsek Sei Rampah, Selasa (21/7/2026) sore.
"Sesuai instruksi Kapolres Sergai dan Surat Perintah pelaksanaan Ops Pekat Toba 2026 di wilayah hukum Polsek Sei Rampah, kegiatan ini terus kami laksanakan secara berkala. Polsek Sei Rampah membawahi dua kecamatan, yakni Sei Rampah dan Sei Bamban, sehingga pengawasan dilakukan secara maksimal dengan memanfaatkan personel opsnal yang ada," ujar AKP Achmad Albar seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Updates terkini yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 25 Juli 2026.