POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. AS ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, tertanggal 24 Juli 2026.
Pencurian ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban terparkir di teras sebuah rumah di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.
Korban yang berada di dalam rumah baru menyadari kendaraannya raib saat ke luar teras.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28.000.000.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Petugas pun berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan bodong itu, sekira pukul 13.10 WIB, .
Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.