POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial DNH (38), warga Kecamatan Pakkat, berhasil diamankan pada Sabtu malam (25/7/2026) di Jalan Pakkat–Doloksanggul, tepatnya di Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.
Saat diamankan, -- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Humbahas yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 27 Juli 2026-- petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,00 gram, ganja kering 5,54 gram, kertas linting, uang tunai, serta satu unit handphone.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang itu merupakan miliknya yang diperoleh dari pihak berbeda.
Kini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Humbahas menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***