POSMETRO MEDANHumbahas, Posmetromedan — Komitmen memberantas narkotika di wilayah hukum Humbang Hasundutan kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan melalui operasi penangkapan terbaru.
Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Onan Ganjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi pada Sabtu malam (25/7/ 2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sesampainya di Jalan Pakkat–Doloksanggul, tepatnya Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DNH, 38 tahun, warga Kecamatan Pakkat.
Dalam proses penggeledahan badan dan barang, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1,00 gram, ganja kering 5,54 gram, kertas linting, uang tunai, dan satu unit handphone.
Berdasarkan keterangan Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara polisi dan masyarakat.
Setelah diamankan, DNH beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Humbahas. Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lebih jauh, Satresnarkoba Polres Humbahas masih melakukan pengembangan kasus. Polisi akan menelusuri jaringan peredaran serta asal-usul barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.
Terkait jeratan hukum, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dengan penindakan tegas dan berkelanjutan ini, Polres Humbahas menunjukkan keseriusannya dalam memerangi serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Humbahas.