POSMETRO MEDAN,Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas dugaan aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA tersebut diduga bermula dari kasus dugaan pencurian ayam. Korban disebut mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah warga sebelum sempat menjalani proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (27/7/2026), Mangihut Sinaga menegaskan, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang, siapa pun dia dan apa pun dugaan perbuatannya, memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang adil. Tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman di luar putusan pengadilan," tegas Mangihut.
Menurutnya, praktik main hakim sendiri bukan merupakan bentuk penegakan keadilan. Tindakan tersebut justru menghilangkan ruang bagi proses hukum dan berpotensi memunculkan tindak pidana baru serta memperpanjang rantai kekerasan di tengah masyarakat.
Mangihut juga mengaku prihatin terhadap dampak yang harus ditanggung keluarga korban, khususnya anak-anak yang kehilangan sosok ayah sebagai tulang punggung keluarga.
"Tangisan seorang anak yang kehilangan ayahnya merupakan kenyataan yang sangat menyayat hati. Tidak ada seorang anak yang seharusnya kehilangan kasih sayang orang tuanya akibat tindakan kekerasan. Apa pun dugaan kesalahan seseorang, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi refleksi bahwa persoalan sosial tidak boleh diselesaikan dengan emosi, amarah, maupun tindakan balas dendam. Masyarakat, kata dia, harus mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Mangihut juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar budaya main hakim sendiri dapat dicegah. Ia mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana untuk mengamankan situasi seperlunya, segera menghubungi pihak kepolisian, dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Keadilan harus ditegakkan tanpa mengorbankan hak hidup dan martabat manusia. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menyelesaikan setiap persoalan melalui hukum, kebijaksanaan, dan nilai-nilai kemanusiaan," katanya.