POSMETRO MEDAN,Sibolga- Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Pro Jurnalis Media Siber bersama rekan-rekan awak media se-Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa damai, di depan Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (27/7/2026).
Aksi dipimpin langsung oleh Sudirman Halawa, selaku penanggung jawab pimpinan aksi, menyuarakan protes keras terhadap pengusiran wartawan saat meliput rapat terkait penyaluran bantuan bencana alam (JADUP) yang tak adil bagi masyarakat.
Namun, hingga aksi berakhir, tak satupun perwakilan Pemerintah Kota Sibolga hadir untuk menerima tuntutan maupun merespons aspirasi yang disampaikan.
Sikap diam ini justru menambah kekecewaan kalangan pers, mengingat peristiwa pengusiran wartawan yang dilakukan oknum berinisial D.A.L, yang menjabat sebagai PLH Dinas Sosial sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Sibolga telah menjadi sorotan luas hingga tingkat nasional.
Dalam orasinya, Sudirman Halawa menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut sangat jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia:
"Kami tegaskan dengan tegas: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak setiap wartawan untuk meliput peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan media untuk mengetahui jalannya pemerintahan," katanya.