POSMETRO MEDAN- Pemkab Dairi menggelar Operasi Gabungan Sadar dan Taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Juli hingga 1 Agustus 2026 mendatang.
Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Operasi itu dilakukan menyusul tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Dairi yang mencapai Rp4.945.863.531 selama periode 2021–2026.
Kegiatan yang dipimpin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dairi itu melibatkan Dinas Perhubungan, Polres Dairi, Subdenpom I/2-4 Dairi, Samsat, serta Jasa Raharja.
Razia ini sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Bapenda Dairi, Robot Simanullang,--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026-- mengatakan hari pertama operasi, Senin (27/7/2026), sebanyak 21 kendaraan langsung melunasi pajak di lokasi.
Terdiri dari sembilan kendaraan roda dua dengan total pembayaran Rp2.032.783 dan 12 kendaraan roda empat senilai Rp23.165.181.
Selain pembayaran pajak di tempat, petugas juga memberikan surat teguran kepada 16 pemilik kendaraan.
Sebanyak 20 kendaraan dikenai sanksi tilang dengan barang bukti berupa 14 STNK, dua SIM, dan empat unit kendaraan bermotor.
Dari jumlah itu, empat perkara tilang telah diselesaikan.