POSMETRO MEDAN-Perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), dinilai publik kian melempem bahkan terkesan setengah hati.
Meski tersangka pengedar sabu berinisial RAL alias Kiki (30) sudah ditangkap sejak Mei 2026 lalu, sosok aktor intelektual di baliknya seorang pria bermarga Simangunsong hingga kini masih bebas melenggang tanpa tersentuh hukum.
Lambannya kinerja aparat kepolisian ini makin memantik sentimen negatif.
Pasalnya, alih-alih menunjukkan progres signifikan dalam membongkar jaringan kelas atas, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, justru terkesan melimpahkan tanggung jawab dan melempar 'bola panas' penanganan kasus itu ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labusel.
Saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (29/7/2026), AKP Muhammad Ilham Lubis berdalih bahwa licinnya terduga bandar marga Simangunsong menjadi alasan utama belum tertangkapnya pemasok barang haram seberat 8,43 gram itu.
"Kalau untuk diduga pemasok bermarga Simangunsong belum berhasil kita tangkap, namun kita akan terus melakukan penyelidikan terhadap diduga bandar itu," ujar AKP Ilham Lubis, melalui pesan elektronik, Rabu (29/7/2026)
Perwira pertama Polri ini membeberkan proses penangkapan di lapangan terbentur sejumlah kendala teknis.
Menurutnya, terduga bandar sering berpindah-pindah lokasi dan pihak kepolisian berhati-hati agar saat penangkapan, barang bukti berada langsung di tangan pelaku.
Namun, alih-alih menjelaskan kepastian status penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Simangunsong, Kapolsek justru mengarahkan awak media untuk mengejar kejelasan berkas dan penetapan DPO itu ke tingkat Polres. Duh!
"Dalam pembuatan DPO, mungkin dipersilakan bertanya ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, dikarenakan tersangka sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Untuk berkas bisa langsung tanyakan ke Sat Narkoba," kilahnya.