Di Balik Klaim "100 Persen",

Sidang Waterfront Samosir Membuka Retakan: JPU Bongkar 12 Pekerjaan yang Diduga tak Pernah Terpasang

Evi Tanjung - Rabu, 29 Juli 2026 20:18 WIB
ist /erni
Sidang korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba

POSMETRO MEDAN, Medan - Klaim proyek selesai 100 persen dalam perkara dugaan korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba justru mendapat sorotan tajam di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026). Di balik angka yang tampak sempurna itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono bersama Irma Hasibuan membuka fakta yang dinilai bertolak belakang dengan dokumen pemeriksaan kelayakan proyek.

JPU mengungkap, meski proyek telah dinyatakan rampung dan dilakukan Final Hand Over (FHO) pada 23 Januari 2025, dokumen pemeriksaan kelayakan masih mencatat 12 item pekerjaan belum terpasang. Temuan itu menjadi salah satu fondasi dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku konsultan manajemen konstruksi.

"Formulir pemeriksaan kelayakan menunjukkan masih terdapat 12 item pekerjaan yang belum dikerjakan, padahal seluruhnya merupakan bagian dari kontrak," tegas JPU Nurdiono kepada wartawan usai persidangan.

Menurut jaksa, sejumlah pekerjaan yang disebut belum terealisasi meliputi fasilitas Kopi Tao, Resto Dainang, hingga pemasangan lampu pemancar di kawasan Waterfront. Seluruh item tersebut, kata JPU, telah diperhitungkan sebagai bagian dari dugaan kerugian negara dalam perkara ini.

Persidangan kemudian menghadirkan dua saksi, Usman, arsitek sekaligus konsultan lapangan, dan Mursalin, tenaga ahli konsultan. Keduanya pada awalnya memberikan kesaksian bahwa proyek telah selesai sesuai kontrak dan mencapai 100 persen.

Usman bahkan menjelaskan bahwa kerusakan tanaman lanskap yang sempat terjadi akibat ulah warga maupun ternak telah diperbaiki kembali oleh pelaksana proyek setelah dilakukan koordinasi.

Namun alur persidangan berubah ketika tim JPU memperlihatkan dokumen pemeriksaan kelayakan yang memuat temuan mengenai 12 pekerjaan yang belum tersedia di lapangan.

Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang kemudian menguji konsistensi keterangan para saksi dengan dokumen yang diajukan penuntut umum.

Hakim mempertanyakan bagaimana proyek dapat dinyatakan selesai seluruhnya apabila dalam dokumen pemeriksaan justru masih tercantum sejumlah pekerjaan yang belum ada.

Tekanan pertanyaan majelis membuat kedua saksi akhirnya mengakui bahwa mereka tidak menyaksikan secara langsung keberadaan beberapa item pekerjaan yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan tersebut.



Tag:

Berita Terkait

Sumut

Imigrasi Belawan Perkuat Pengawasan Orang Asing, Gelar Operasi Gabungan di Deli Serdang

Sumut

Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp169 Miliar

Sumut

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Sumut

Hamdani Siap Maju sebagai Calon Ketua PWI Binjai Periode 2026-2029: Bawa Misi Kesejahteraan Wartawan

Sumut

Deli Serdang Targetkan Bangun 501 Ruang Kelas Baru pada 2027

Sumut

Kena Tikam Preman di Pajak Baru Binjai, Petugas Parkir Serap Lari ke Polres Binjai