POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40,21 gram yang diduga akan dikirim ke Provinsi Riau.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial D.A.S. (37), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan D.S. (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, S.H., --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026 --menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga membawa sabu dari Asahan menuju Pekanbaru.
Tim Opsnal Satres Narkoba bersama personel Polsek Air Batu kemudian melakukan penyekatan hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 40,21 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.
Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.***