POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara Kota Tanjungbalai menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Jumat (31/7/2026).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat pelayanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Kota Tanjungbalai.
Penandatanganan MoU dilakukan Ketua LBH Keadilan Setara, Regen Silaban, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Usai penandatanganan, kedua pihak saling bertukar plakat sebagai simbol komitmen membangun sinergi yang berkelanjutan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Ketua LBH Keadilan Setara, Regen Silaban, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum.
"MoU ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum. Kami siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui edukasi hukum, penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara Kejaksaan dan LBH menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
"Kami berharap sinergi ini mampu memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan," katanya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak sepakat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pertukaran informasi sesuai kewenangan masing-masing, serta berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.