POSMETRO MEDAN, Medan- Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Mudasir (50) ditangkap karena kasus penipuan dengan modus pengadaan barang yang ternyata fiktif.
"(Pelaku) PNS, jabatan pelaku ini yaitu sekretaris di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu," kata Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Gultom saat konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Harles mengatakan sejauh ini ada sekitar 15 orang yang menjadi korban pelaku. Total kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Namun, saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang ditipu pelaku.
"Untuk saat ini, korban kurang lebih 15 orang. Total kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," sebutnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal itu mengatakan salah satu korban bernama Yudhi (33) kini telah membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Awalnya, pelaku menawarkan ke korban untuk bekerjasama dalam hal pengadaan laptop di Dinas Peternakan Labuhanbatu.
Pelaku mengiming-imingi korban keuntungan sekitar Rp 65 juta. Korban pun tertarik. Alhasil, pada Sabtu (11/7), korban dan pelaku pergi ke salah satu toko elektronik di Jalan Brigjen Katamso dan membeli 20 unit laptop.
Namun, ternyata, laptop itu bukan digunakan untuk pengadaan di dinas tempat pelaku bekerja, melainkan dijualnya kepada orang lain.
"Jadi, pelaku membujuk si korban supaya mau dengan iming-iming akan mendapat imbalan atau keuntungan kurang lebih sekitar Rp 65 juta. Oleh si pelaku langsung menjual laptop tersebut kepada kawannya, bukan untuk Dinas Peternakan. Jadi pengadaan tersebut adalah fiktif," ujarnya.
Harles mengatakan korban dan pelaku awalnya bertemu di salah satu tempat. Lalu, pelaku menawarkan proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Labuhanbatu ke korban.
Saat itu, pelaku menjanjikan untung sebesar Rp 65 juta. Rinciannya, korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40 juta, sedangkan pelaku akan mendapatkan Rp 25 juta. Merasa tertarik dengan tawaran pelaku, korban pun menyetujuinya.
Setelah sepakat, korban dan pelaku pun pergi ke salah satu toko elektronik di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (11/7) dan membeli sebanyak 20 laptop. Total harganya sebesar Rp 183, 5 juta.
Pada saat membeli itu, pelaku turut membawa beberapa dokumen terkait pengadaan proyek itu untuk meyakinkan korban. Selain itu, pelaku juga berjanji akan membayarkan uang pembayaran laptop itu sepekan setelah pengajuan proyek itu di Dinas Peternakan.
Namun, ternyata laptop itu bukan digunakan untuk pengadaan di Dinas Peternakan Labuhanbatu. Harles menyebut seluruh laptop itu dijual pelaku kepada temannya seharga Rp 128 juta, pada hari yang sama setelah laptop itu diserahkan korban.
"Korban melakukan pengecekan terkait proyek pengadaan itu dan ternyata fiktif. Korban langsung mempertanyakan kepada pelaku dan (pelaku) membenarkan bahwa proyek pengadaan laptop itu tidak ada atau fiktif," ujarnya.
Uang hasil penipuan itu ternyata digunakan pelaku untuk membayar utangnya.
"Semua saya lakukan untuk pembayaran utang. Saya tidak ada judi online," kata Mudasir saat diwawancarai di Polsek Medan Kota, Jumat(31/7/2026).
Mudasir mengatakan aksi penipuan itu sudah dilakukannya lebih dari lima kali. Para korban memang dikenal oleh pelaku, baik secara langsung maupun dari temannya.
Pelaku mengaku penipuan modus proyek fiktif ini dilakukannya sejak tahun 2024. Sementara di tahun 2023, pelaku kerap meminjam uang kepada sejumlah orang hingga terlilit utang.
"Di tahun 2023, tidak ada kontrak seperti ini. Saya cuma pinjam uang saja. Iya (tidak dibayar), ada sebagian yang sudah saya bayar," jelas Mudasir.
Sementara Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom mengatakan aksi itu sudah sekitar lima kali dilakukan pelaku. Kini, petugas kepolisian tengah mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuan itu.
"Untuk yang lima kali, itu empat belum diketahui korbannya. Namun, pengakuan dari si pelaku sudah melakukan lima kali selama kurang lebih 4 tahun ini. Dari tahun 2023 sampai 2026. Saat ini tidak ada melibatkan (pihak lain). Namun, akan tetap kita kembangkan apakah masih ada yang melibatkan PNS lain," sebutnya.(DetikSumut)