POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Dinamika polemik di Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu memasuki babak baru.
Setelah sempat diguncang isu pemotongan dana dan dugaan intimidasi, Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Haloban, Susyani Purba, SKM, MKM, resmi menempuh jalur hukum.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Susyani mendatangi Polres Labuhanbatu pada Minggu (2/8/2026) untuk melaporkan oknum tenaga kesehatan (nakes) berinisial JS atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Juru bicara tim kuasa hukum, Yarham Dalimunthe, S.H, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul maraknya tuduhan tak berdasar serta narasi viral di media sosial yang menyudutkan kliennya selama kurun waktu Juli 2026.
"Hari ini, 2 Agustus 2026, kami mendampingi klien kami mendatangi Polres Labuhanbatu untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum nakes berinisial JS," tegas Yarham, sembari memperlihatkan selembar kertas Laporan Polisi Nomor: LP/B//1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara
kepada sejumlah wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Minggu (2/8/2026).
Menjawab tuduhan mengenai potongan dana JKN dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), pihak kuasa hukum secara tegas membantahnya.
Menurut Yarham, tuduhan pemotongan atau pungutan liar (pungli) tersebut timbul akibat salah paham atas mekanisme penyesuaian hak jasa pelayanan (jaspel).
"Seluruh tuduhan pemotongan itu tidak benar. Yang terjadi bukanlah pemotongan liar, melainkan penyesuaian periodik berdasarkan tingkat kehadiran (absensi) dan kinerja nakes yang terhubung ke sistem BPJS Kesehatan. Jika ada staf yang absen atau kinerjanya kurang, alokasi haknya secara otomatis beralih kepada nakes yang rajin dan menjalankan tugas," jelas Yarham.
Terkait isu ketidakjelasan dana jasa persalinan, tim hukum menerangkan bahwa kendala pencairan terjadi dari pihak BPJS Kesehatan akibat adanya ketidakcocokan data administrasi pasien, seperti nomor identitas atau kontak, dan saat ini sedang dalam proses perbaikan dokumen.