POSMETRO MEDAN- Seorang ibu rumah tangga berinisial M (41) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Warga Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara tersebut diamankan di rumahnya pada Jumat, 31 Juli 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 4 Agustus 2026-- petugas menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip dan diduga siap untuk diedarkan. Keseluruhan barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 7,69 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menjelaskan barang bukti tersebut terdiri atas dua plastik klip berisi sabu seberat 1,44 gram, lima plastik klip seberat 4,91 gram, serta delapan plastik klip dengan berat 1,34 gram.
Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, pipet berbentuk sekop, sejumlah plastik klip kosong, tas, telepon genggam, serta sebuah wadah deodoran yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.