POSMETRO MEDAN,Tarutung-- Sengketa pelaksanaan lelang agunan kredit di Kabupaten Tapanuli Utara memasuki babak baru. Kuasa Hukum Debitur, Hendra Gultom, Olsen Lumbantobing, S.H., M.H., resmi mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap pelaksanaan eksekusi lelang agunan milik kliennya yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme lelang negara.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tarutung dengan Nomor 96/Pdt.Bth/2026/PN.Trt, dengan pihak tergugat BRI Cabang Tarutung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, serta notaris yang membuat akta perikatan kredit antara kliennya dengan pihak bank.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tarutung telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap objek agunan hingga perkara memperoleh putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Olsen Lumbantobing menegaskan, gugatan diajukan karena pihaknya menduga terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan hak tanggungan dan pelelangan agunan yang dinilai merugikan hak-hak kliennya.
"Kami menilai terdapat prosedur yang patut diuji di hadapan pengadilan karena diduga tidak dijalankan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ujar Olsen kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Selain mengajukan gugatan, Olsen juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan lelang agunan debitur di BRI Cabang Tarutung.
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi agar tidak ada debitur lain yang berpotensi mengalami kerugian akibat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pelelangan.
Dalam materi gugatan, pihak penggugat mempersoalkan adanya perbedaan identitas objek jaminan antara Akta Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Nomor 143 tanggal 28 Juni 2022 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 139 yang menjadi objek pelelangan.
Pada sertifikat, objek tercatat berada di Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, sedangkan dalam akta kredit tertulis berada di Desa Parratusan, Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung. Perbedaan tersebut dinilai sebagai persoalan mendasar yang semestinya diselesaikan sebelum dilakukan eksekusi.
Meski demikian, objek berupa tanah seluas sekitar 106 meter persegi berikut bangunan di atasnya tetap dilelang melalui Risalah Lelang Nomor 494/02.04/2024-01 dengan harga limit sekitar Rp800 juta dan dimenangkan oleh pihak lain.