POSMETRO MEDAN, Karo-- RapatParipurna DPRD Kabupaten Karo mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 diwarnai kritik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi yang secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Penolakan itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo, Suriyadi Purba, saat membacakan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, dan dihadiri Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., Wakil Bupati Komando Tarigan, SP, serta jajaran pemerintah daerah, Jumat (31/7/2026).
Menurut Suriyadi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Karo masih didominasi jawaban normatif dan belum menjawab berbagai persoalan strategis yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD. Fraksinya menilai sejumlah program belum berjalan sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun visi dan misi kepala daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai koreksi dan rekomendasi yang telah disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Badan Anggaran (Banggar) pada pembahasan sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
Salah satu sorotan utama adalah tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp54,3 miliar. Menurut Suriyadi, besarnya SiLPA menunjukkan masih terdapat anggaran yang tidak terserap untuk pembangunan sehingga dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti rendahnya serapan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Lingkungan Hidup.
Terpisah, Ketua Aliansi Indonesia Kabupaten Karo, Sarjana Ginting, menilai rendahnya realisasi anggaran dapat dipengaruhi oleh kapasitas dan kompetensi pimpinan OPD dalam mengelola anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kepala perangkat daerah yang dinilai belum mampu mengoptimalkan pelaksanaan anggaran.
"Apabila kepala SKPD belum mampu mengelola anggaran secara maksimal sesuai ketentuan, maka pimpinan daerah perlu melakukan evaluasi agar visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dapat direalisasikan dengan lebih baik," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., Wakil Ketua I DPRD Karo Imanuel Sembiring, Wakil Ketua II Korindo Sembiring Milala, Sekretaris DPRD Eva Angela, S.Sos., M.M., para kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Karo.(jpg/mrk)