POSMETRO MEDAN- Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial SRN alias Kancil (35) di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat pada 1 Agustus 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket sabu dengan total berat bruto 6,9 gram, uang tunai Rp250 ribu, satu unit telepon genggam, pipet berbentuk skop, serta dua bungkus kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah itu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis ,--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 6 Agustus 2026-- memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat digeledah, petugas menemukan seluruh paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, dan pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.