POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu- SatresnarkobaPolres Labuhanbatu melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H. dan Katim opsnal Aipda Feri C. Sembiring, S.H. beserta anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S.T. (51) di Jalan Agus Salim Simpang Paindoan, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,51 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang tersebut akan diperjualbelikan dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di SatresnarkobaPolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.(REL/WIK)