POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026).
Berawal dari laporan masyarakat, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MUS (40) yang diduga sedang melakukan transaksi sabu di sebuah warung.
Saat digeledah, petugas menemukan 38 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,26 gram, dua lembar tisu, sebuah kotak hitam, plastik transparan, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp840.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, MUS mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 7 Agustus 2026-- menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.***