POSMETRO MEDAN- Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang nelayan yang terjadi di tangkahan Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial SAK (56) yang diduga mengambil sepeda motor milik korban saat sedang mencari ikan di laut. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Rabu (5/8/2026).
Petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban berinisial I (40). Kendaraan tersebut ditemukan masih berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 7 Agustus 2026-- menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di tangkahan Pematang Kawat sebelum berangkat melaut menggunakan sampan. Namun, ketika kembali ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berupaya mencari sepeda motor tersebut bersama warga sekitar. Karena pencarian tidak membuahkan hasil, korban melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Lima Puluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Margianto melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Polisi selanjutnya bergerak menuju kediaman SAK dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, SAK disebut mengakui telah mengambil kendaraan tersebut dari tangkahan ketika korban sedang berada di laut.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Lima Puluh. Polisi juga melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara untuk penanganan hukum lebih lanjut.***