POSMETRO MEDAN, Langkat —Dunia pendidikan kembali tercoreng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 3 Juli 2025. JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menyikapi tuntutan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menjadi kuasa hukum dari ratusan guru honorer korban kasus ini, menyampaikan kekecewaannya dan menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mempermainkan hukum serta mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya di Langkat.
"Tuntutan yang sangat ringan ini bertentangan dengan rasa keadilan dan justru bisa menjadi pemantik suburnya praktik korupsi di Sumut, terutama di sektor pendidikan," ujar perwakilan LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH dan Sofyan Muis Gajah, SH.
LBH Medan menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar Pasal 11, tetapi juga Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Ironisnya, kelima terdakwa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, yang bahkan lebih ringan dibanding hukuman untuk pelaku pencurian biasa.
"Ini kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terdakwa adalah pejabat publik, seperti Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat BKD, yang telah menyengsarakan ratusan guru honorer. Sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya," tegas Irvan.
LBH Medan juga menyoroti ketidakprofesionalan JPU selama proses persidangan. Salah satunya adalah tidak dihadirkannya Bupati Langkat dalam sidang, meskipun telah dipanggil secara patut sebagai saksi kunci.
Selain itu, tindakan JPU dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 12 Tahun 2005 yang meratifikasi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights). JPU juga dinilai melanggar Kode Perilaku Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012.
LBH Medan menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tunduk pada kepentingan tertentu yang dapat merusak marwah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.(Trg)