POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Gang Cirit, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dalam waktu hanya sekitar 10 menit, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AM (38) dan S (40) di lokasi yang sama berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pada pengungkapan pertama sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menangkap AM yang diduga terlibat dalam peredaran ganja.
Dari tangan tersangka, polisi --dalam sebuah postingan anonim Facebook @Balai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 8 Agustus 2026-- menyita ganja kering dengan total berat bruto 16,50 gram, satu plastik merah, serta uang tunai Rp42.000 yang diduga hasil transaksi.
AM mengakui barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan, sementara polisi masih memburu pemasok berinisial I.
Sekitar pukul 11.40 WIB, polisi kembali mengamankan S dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,21 gram yang diakui untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***