POSMETRO MEDAN, Simalungun – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku adalah Wisnu Aris Munandar (31), warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan Fajar Rizky Munthe (32), warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Tapian Dolok.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Petugas pertama kali mengamankan Wisnu Aris Munandar di kediamannya di Nagori Purbasari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket klip sedang dan satu paket klip kecil berisi sabu, dengan berat bruto total 3,41 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Wisnu mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Fajar Rizky Munthe.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan Fajar beserta sejumlah barang bukti lainnya, berupa 11 paket besar dan 7 paket klip sedang berisi sabu, dengan berat bruto mencapai 63,37 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Narkoba AKP Henry Sirait membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Henry Sirait.(Adi)