Posmetro Medan, Tanah Karo - Bupati Karo Antonius Ginting, Rabu (26/3/2025) lalu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo Tahun 2024 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk diaudit.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol.
Maka hasil audit tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan item - item kesalahan pada instansi pemerintah Kab.
Karo Tahun Anggaran 2024.
Sesuai hasil pemeriksaan pada Dinas Pendidikan Kab.Karo bernomor: 42.B/LHP/XVlll.MDN/05/2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan beberapa kesalahan, adapun kesalahan yang dimaksud yaitu :
*Kesalahan Penganggaran Belanja Barang Modal Pada Dinas Pendidikan TA 2024, sebesar Rp.786.351.948.00.
*.Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pada Dinas Pendidikan TA 2024, Sebesar Rp.100.291.700.00
*.Kelebihan Bayar Pekerjaan Jasa Kontruksi Pada Dinas Pendidikan TA 2024, Sebesar Rp.62.992.420.00
*.Kekurangan Volume Atas Pekerjaan Gedung Dan Bangunan Pada Dinas Pendidikan TA 2024, Sebesar Rp.49.182.214.78.
Permasalahan temuan tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Karo tidak melakukan pengawasan anggaran.