POSMETRO MEDAN- Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sekitar 169,6 kilogram ganja yang diduga dibawa dari Aceh menuju Medan. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni RD (43), MJ (41), dan YJ (36).
Pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman ganja menggunakan mobil dari Aceh.
Petugas,--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 10 Agustus 2026-- kemudian menghentikan mobil Toyota Avanza di Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal sekitar pukul 16.45 WIB.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 65 bungkus ganja seberat sekitar 52 kilogram yang disimpan dalam dua karung goni.
RD dan MJ, yang merupakan warga Aceh, mengaku diperintah untuk mengantarkan narkoba itu dari Aceh Timur.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah perumahan di Jalan Pelita dan menangkap YJ. Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan ganja masing-masing seberat 57,6 kg, 40,8 kg, 18,4 kg, dan 800 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari ketiga pelaku mencapai 169,6 kilogram ganja. Ketiga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***