POSMETRO MEDAN,Tapanuli Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) memfasilitasi proses mediasi atas dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Korban, Hasrul Syaputra Sibarani (36), yang merupakan warga setempat, kemudian mendatangi Polres Tapteng untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Pamapta IPDA Dariaman Saragih bersama jajaran piket memfasilitasi ruang dialog antar kedua belah pihak di Ruang SPKT Polres Tapteng, pada Kamis (6/8/2026).
Mengingat tiga orang terlapor dalam kasus ini masih di bawah umur, yakni M (anak dari MSH), M (anak dari MMM), dan E (anak dari EMP), proses mediasi didampingi langsung oleh orang tua masing-masing.
Langkah ini juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan IV, Isrot Siregar, serta Kepala Lingkungan I, Nurhaini Pasaribu, dari Kelurahan Lubuk Tukko Baru.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) secara kekeluargaan.
Ketiga anak dengan didampingi orang tua mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Pihak pelapor pun sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut setelah tercapainya kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, dapat memanfaatkan layanan pengaduan bebas pulsa melalui Call Center 110.(GAB)