POSMETRO MEDANMedan – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si, bersama rekan-rekannya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumut, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti persoalan sisa hak pensiun mantan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari RDP sebelumnya terkait pengaduan masyarakat mengenai sisa hak pensiun para pensiunan Perumda Tirtanadi.
Forum tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan, memperjelas permasalahan, serta mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Darma Putra Rangkuti dan anggota Komisi C lainnya menekankan pentingnya proses ini berjalan dengan semangat mencari penyelesaian terbaik.
Tujuannya agar persoalan yang sudah berlangsung lama menemukan titik terang, diselesaikan secara adil, dan para pensiunan dapat memperoleh hak yang menjadi bagian mereka.
"Setelah bertahun-tahun mengabdi, sudah sepatutnya para pensiunan mendapatkan kepastian dan penghargaan atas hak-haknya," demikian harapan yang disampaikan terkait upaya penyelesaian ini.
Persoalan hak pensiun atau pesangon mantan karyawan Perumda Tirtanadi memang menjadi isu yang terus mencuat. Sejumlah laporan menyebutkan adanya kelompok pensiunan yang belum menerima pembayaran meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Misalnya, delapan pensiunan menuntut hak sekitar Rp2,2 miliar, sementara 14 lansia eks karyawan menuntut pesangon total sekitar Rp4 miliar yang belum cair sejak masa purna bakti 2022–2023.
Komisi C DPRD Sumut, sebagai mitra kerja terkait BUMD, memanfaatkan fungsi pengawasan untuk mendengarkan aspirasi dan mendorong penyelesaian yang adil.