POSMETRO MEDAN,Medan - Polisi menangkap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram jaringan internasional.
Sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Asahan, Sumatera Utara, sebelum rencananya dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
"Iya, benar adanya penangkapan narkotika sebanyak 8 kilogram dari seorang pekerja migran Indonesia (PMI) melalui jalur perairan Asahan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Rabu (12/8/2026).
Andy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Subdit lll Ditresnarkoba Polda Sumut, berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Kawat, Dusun I, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Saat itu, polisi melihat seorang pria membawa tas ransel sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tas ransel, ditemukan delapan bungkus plastik teh China narkotika jenis sabu mencapai 8.000 gram atau 8 kilogram sabu, ujarnya.
Tersangka bernama Sayudin (45), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang bekerja pekerja migran indonesia (PMI) sebagai buruh bangunan di Malaysia.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial AD alias IT di Malaysia. Dia dijanjikan upah Rp 105 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga ke Surabaya.
"Yang bersangkutan mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 105 juta apabila sampai ke Surabaya. Dia juga sudah menerima uang jalan sebesar Rp 4 juta," kata Andy.
Tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir narkotika. Dia mengenal AD selama sekitar tiga minggu ketika berada di Malaysia.