POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu--Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan FR (46), seorang residivis kasus narkotika, di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dari penggeledahan di sebuah rumah, petugas menemukan sabu seberat total 15,05 gram bruto, terdiri dari 4 bungkus plastik klip dan 1 bungkus plastik klip besar.
Polisi turut mengamankan plastik klip kosong, timbangan elektrik, kotak warna orange, serta uang tunai Rp120.000.
FR mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali. Barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M, yang masih dalam penyelidikan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. FR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(REL/WIK)