Revisi RTRW Sumut Diminta Berbasis Data

DPRDSU Soroti Perbedaan Luasan Wilayah dan Status Empat Pulau
Toga Nainggolan - Kamis, 13 Agustus 2026 20:28 WIB
Istimewa
Darma Putra Rangkuti

MEDAN — DPRD Sumatera Utara menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Sinkronisasi data antarlembaga dinilai menjadi syarat utama agar kebijakan tata ruang yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Hal itu menjadi topik bahasan utama dalam rapat dengar pendapat pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi Sumatera Utara yang digelar di DPRD Sumut, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, didampingi anggota Bapemperda Yahdi Khoir Harahap, Aripay Tambunan, dan Mikael T Purba.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menemukan sejumlah perbedaan data yang tercantum dalam rancangan revisi RTRW, mulai dari perubahan kebijakan hingga perbedaan luasan wilayah berdasarkan data dari berbagai instansi.

Menurut Darma yang dikenal punya basis konstituen kuat di Simalungun dan Pematangsiantar itu, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perubahan status empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Sumatera Utara, tetapi dalam kebijakan terbaru tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh.

Selain itu, terdapat perbedaan data mengenai luas kawasan yang bersumber dari sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman.

"Yang pertama ada perubahan kebijakan terkait empat pulau. Kemudian ada perbedaan jumlah dan luasan wilayah berdasarkan data Kementerian Kehutanan, lingkungan hidup, BPN maupun Perkim. Karena itu, data-data tersebut harus disinkronkan terlebih dahulu," kata Darma.

Ia menegaskan, DPRD Sumut tidak ingin revisi RTRW hanya menjadi proses administratif tanpa didukung data yang valid. Menurutnya, penyamaan persepsi dan sinkronisasi data dengan kementerian terkait harus dilakukan agar seluruh informasi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan memiliki rujukan yang sama.

Dalam rapat tersebut, muncul data awal yang menunjukkan adanya perubahan kawasan hutan di Sumatera Utara sepanjang periode 2021 hingga 2025 yang mencapai sekitar 49.259 hektare. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

"Jumlah pastinya masih dalam proses sinkronisasi. Tadi ada angka sekitar 49 ribu hektare, tetapi nanti kita akan konfirmasi lagi kepada Kementerian Kehutanan, dinas Perkim, dan instansi terkait," ujarnya.

Darma menjelaskan, revisi RTRW memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar perubahan batas wilayah. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang, sehingga setiap kawasan harus ditetapkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Darma Putra Rangkuti Bersama Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Sisa Hak Pensiun Mantan Karyawan Perumda Tirtanadi

Sumut

Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti Apresiasi Kejari Simalungun

Sumut

Memangkas Jarak, Menyapa Masyarakat

Sumut

Antusiasme Warga Simalungun Sambut Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Sumut

Darma Putra Rangkuti Tegaskan Reses Bukan Sekadar Formalitas Belaka

Sumut

Ranperda Pertanian Organik Mulai Dibahas, DPRD Sumut Soroti Kondisi Nyata Petani