POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu-- Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Iptu Sastrawan Ginting, Tim Opsnal melakukan penindakan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka Mahyudin Rambe (34) beserta barang bukti berupa 8,42 gram sabu brutto, timbangan elektrik, plastik klip, dan uang tunai.
Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya untuk diperjualbelikan. Ia memperolehnya dari seseorang berinisial "U" yang masih dalam penyelidikan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Rel/Wik)